Komisi III DPRD Kota Probolinggo Meminta Bekukan Pembangunan Hotel Magnet

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Saat Sidak Ke Lokasi Pembangunan Hotel Magnet Di Jalan Brigjen Katamso
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Saat Sidak Ke Lokasi Pembangunan Hotel Magnet Di Jalan Brigjen Katamso

Proyek pembangunan Hotel Magnet yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kota Probolinggo, menuai sorotan tajam dari Komisi III DPRD setempat. Dewan meminta agar pembangunan hotel berlantai tiga itu dihentikan sementara, lantaran tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari warga sekitar yang merasa dirugikan akibat pembangunan tersebut. Selain karena belum adanya izin PBG, investor proyek juga dinilai tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

"Kami meminta pembangunan ini dihentikan sementara. Warga sekitar banyak yang mengeluh atas ketidakpedulian pihak investor. Bahkan pihak PUPR sudah melayangkan surat teguran pertama," ujar Muchlas, Kamis (17/4), seperti dikutip dari RMOLJatim.

Menurutnya, secara administrasi, pembangunan Hotel Magnet sudah menyalahi aturan karena belum memiliki izin PBG. Ia menekankan bahwa seharusnya pihak investor terlebih dahulu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan warga serta instansi terkait.

“Jika teguran pertama ini tidak diindahkan, maka akan ada teguran kedua. Dan jika tetap tidak direspons, kami akan berkoordinasi dengan penegak perda untuk mensterilkan lokasi pembangunan,” tegasnya.

Keluhan warga pun terus bermunculan. Hartatik, salah satu warga yang rumahnya berdempetan langsung dengan proyek pembangunan hotel tersebut, mengaku merasa terganggu bahkan mengalami kerugian.

“Sudah beberapa kali rumah saya bocor karena terkena material bangunan yang jatuh. Tapi tidak ada tanggapan dari pihak proyek. Bahkan yang dimintai tanda tangan persetujuan itu bukan warga sekitar sini, melainkan warga yang tidak terdampak,” ungkapnya kesal.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD, tidak ada perwakilan dari pihak investor yang hadir di lokasi. Ironisnya, gerbang lokasi proyek terkunci rapat sehingga rombongan dewan harus menunggu cukup lama untuk bisa masuk ke dalam area pembangunan.

Kekhawatiran warga semakin besar karena posisi bangunan hotel sangat berdekatan dengan rumah penduduk dan memiliki tiga lantai, yang dinilai cukup membahayakan. Mereka pun berharap agar pemerintah bertindak tegas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pembangunan Hotel Magnet kini menjadi sorotan publik di Probolinggo, dan dinanti langkah tegas pemerintah untuk menyikapi dugaan pelanggaran administratif serta keluhan dari masyarakat sekitar.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news