Komisi III DPR RI mendukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang ramai diperbincangkan dan harapan PPATK mendapat akselerasi dalam prosesnya.
- RUU Perampasan Aset: Koruptor Ketakutan, Sulit Sembunyikan Harta
- Golkar Siap Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Lanjuti Perintah Prabowo
- Pernyataan Jokowi Tak Bermutu, Kalau Presiden Punya Niat Bisa Keluarkan Perppu Perampasan Aset
"Pada prinsipnya, saya mendukung dan akan mendorong upaya tersebut untuk dijadikan prioritas untuk dibahas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/4).
Khairul memandang, selama ini hukuman badan belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya. Ia juga melihat bahwa pendekatan hukum pidana belum mampu menyelesaikan persoalan kerugian negara secara cepat.
"Saya berpendapat bahwa RUU ini apabila telah disahkan akan menjadi salah satu instrumen hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana dan dapat menjadi faktor penjera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya yang banyak merugikan negara," tutur politikus PAN ini.
"Saya melihat UU ini juga nantinya diharapkan dapat menyelesaikan recovery asset kerugian negara dari kejahatan kejahatan ekonomi yang masih terus merajalela secara cepat," sambungnya.
Atas dasar itu, dirinya meyakini proses penyelesaian RUU menjadi UU Perampasan Aset Tindak Pidana akan mendapat perhatian dari pemerintah dan DPR.
"Karena kita menyadari bahwa persoalan korupsi harus dapat dieliminir, demikian juga pengembalian kerugian negara harus segera dilakukan agar kepercayaan publik meningkat dan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih maju," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lira Kecam Vonis Ringan Terdakwa Hasan Aminuddin, Hakim Beri Toleransi Koruptor
- RUU Perampasan Aset: Koruptor Ketakutan, Sulit Sembunyikan Harta
- Golkar Siap Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Lanjuti Perintah Prabowo