Komisi IX DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil perwakilan pemerintah menyoal kebijakan tes polymerase chain reaction (PCR) di harga RP 275 ribu sampai Rp 300 ribu karena dianggap memberatkan masyarakat.
- Tak Penuhi Syarat, Selama Sepekan Hampir 2000 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Jarak Jauh
- Mulai 17 Juli, Penumpang Pesawat Belum Booster Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen atau PCR
- Booster Dijadikan Syarat Mudik, Alvin Lie Sesalkan Gaya Komunikasi Pemerintah
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengatakan, persoalan harga PCR akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pemerintah.
"Tanggal 1 November kami (DPR) mulai masuk setelah reses. Kami sudah agendakan bersama teman-teman di Komisi IX DPR untuk merapatkan hal ini," kata Mufida saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk "Ribut-ribut PCR" pada Sabtu (30/10).
Politisi PKS ini menuturkan, mayoritas anggota Komisi IX DPR RI dari semua fraksi menilai kebijakan tes PCR tersebut sangat membebani rakyat.
Oleh karena itu, Komisi IX sudah mengagendakan pertemuan dengan perwakilan pemerintah menyoal kebijakan tes PCR tersebut.
"Secara umum kalau kami ngobrol-ngobrol dengan teman-teman Komisi IX yang lainnya ya semua merasa keberatan," tandasnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Harga Gabah Turun di Bawah HET, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Pemerintah Segera Intervensi
- Pemerintah Wajibkan Asuransi Ranmor
- Pemerintah Gelontorkan 89,36 Persen BLT El Nino Sebesar Rp6,72 Triliun