Komisi IX DPR RI bakal mempertanyakan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pemecatan terhadap mantan Menkes Terawan Agus Putranto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR bersama IDI siang nanti.
- IDI Sebut DPR Tak Jalankan UU 13/2022 Saat Bahas RUU Kesehatan
- IDI Klaim Belum Terima Draf Resmi UU Kesehatan
- 2.172 Nakes Meninggal Akibat Pandemi Covid-19, Berikut RInciannya
Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).
"Nanti kita dengar seperti apa alasannya karena tidak lepas dari tugas IDI kenapa bisa terjadi kondisi saat ini," tegas Ratu.
Bagi Politkus Partai Nasdem ini, sosok Terawan yang telah berkiprah dan banyak melakukan terobosan dalam dunia kedokteran harusnya diapresiasi, bukan justru dicopot dari jabatannya.
"Beliau (Dokter Terawan) kan aset bangsa, apa yang dilakukan itu untuk kemanusiaan. Saya pikir beliau sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai dokter berdasarkan sumpah," tegas Ratu.
Menurut Ratu, Terawan adalah aset bangsa Indonesia. Sebab ia sudah berinovasi dan sudah mengibarkan Merah Putih di dunia kedokteran.
"Pak terawan aset bangsa, kebanggaan Indonesia, anak bangsa yang sudah berinovasi dan sudah mengibarkan merah putih. Kan memang selama ini kita mendorong mitra kita bagaimana bangsa menciptakan produk, bisa berinovasi, tapi ketika ada kondisi seperti ini, ya ini menjadi pertanyaan!" pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- IDI Sebut DPR Tak Jalankan UU 13/2022 Saat Bahas RUU Kesehatan
- IDI Klaim Belum Terima Draf Resmi UU Kesehatan
- 2.172 Nakes Meninggal Akibat Pandemi Covid-19, Berikut RInciannya