Komisioner Bawaslu RI Tidak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan PMH Bawaslu Jember Ditunda

Mohammad Husni Thamrin saat memberikan keterangan pers usai persidangan di PN Jember/RMOLJatim
Mohammad Husni Thamrin saat memberikan keterangan pers usai persidangan di PN Jember/RMOLJatim

Gara-gara Komisioner Bawaslu RI tidak hadir, sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Pengadilan Negeri Jember, batal dilakukan, Rabu siang, (20/11). 


Padahal KPU RI selaku tergugat 1, sudah menghadirkan kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat 2, Bawaslu Jatim, hadir langsung yang diwakili Komisioner Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati. 

Demikian juga dengan tergugat 3 juga hadir, yakni Bawaslu Jember, yang diwakili Komisioner Bawaslu Jember, Ummul Mukminat. Sidang hanya berlangsung singkat, sekitar 5 menit, kemudian hakim mediator, Rudi Hartoyo menunda sidang, selama 2 pekan. 

"Hakim mediator menunda mediasi kedua belah pihak, karena salah satu prinsipal menolak meski sudah dikuasakan," ucap Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (20/11).

Dwi Endah menyatakan kesiapannya melayani semua gugatan yang layangkan penggugat, karena pada prinsipnya Bawaslu sudah menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Lebih lanjut Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI, untuk supaya bisa menghadirkan Komisioner Bawaslu dalam sidang mediasi.

"Penundaan dua pekan karena pada pekan pertama bersamaan dengan hari pencoblosan pilkada serentak, 27 Nopember 2024," katanya.

Sementara Mohammad Husni Thamrin, selaku penggugat menjelaskan penolakan mediasi tanpa kehadiran tergugat 1, Bawaslu RI. 

"Ini sesuai perma no 1 tahun 2016 tentang mediasi, Bahwa mediasi itu, wajib dihadiri oleh para pihak secara langsung secara fisik. Kehadiran pengacara sifatnya hanya mendampingi kliennya. Tanpa dihadiri pengacara, asal tergugat datang, mediasi bisa dilaksanakan," katanya.

Lebih lanjut Thamrin juga menjelaskan ada aturan baru perma nomor 3 tahun 2022, dalam keadaan tertentu bisa tidak dihadiri langsung, tapi bisa dengan Mediasi secara Daring.

Karena itu, Hakim Mediator Rudi Hartoyo, menunda sidang pada Rabu, 4 Desember 2024. Sebab, pekan depan sudah bersamaan dengan agenda pencoblosan dalam pilkada serentak, 27 November 2024. 

"Sidang ditunda Rabu (4/12) dengan kewajiban menghadirkan salah satu perwakilan Komisioner Bawaslu RI," jelasnya.

Sebelumnya, merasa dipermainkan Bawaslu Jember, saksi perkara laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Moh. Husni Thamrin, tim kuasa hukum nomor urut 2, Gus Fawait - Djoko Susanto, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember. Pria yang berprofesi sebagai Advokat di Jember ini, sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu Kabupaten Jember, ke Pengadilan Negeri Jember, Jum'at (18/10) kemarin.

"Saya mendaftar gugatan terhadap Bawaslu, yakni Bawaslu RI sebagai tergugat 1, Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai tergugat 2 serta Bawaslu Jember, sebagai tergugat 3," ucap Thamrin.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news