Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menandatangani komitmen bersama kepala Dinas PPPA di seluruh Indonesia.
- Pemkot Surabaya Gerak Cepat Tangani Kasus KDRT Anak di Tanah Merah, Fokus Pemulihan Korban
- Dosen UWP Lakukan Kaderisasi Guru Paud untuk Pencegahan Kekerasan Seksual Anak
- Cegah Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, Bunda PAUD Surabaya Masifkan TPPKS
Dalam komitmen itu seluruh peserta Rakornas PPPA 2024 yang berlangsung di Gesung Dyandra Surabaya, sepakat melakukan percepatan untuk mencapai tujuan PPPA.
Komitmen bersama ini dinamakan “Komitmen Dyandra 2024” yang memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Isi dari komitmen tersebut dibacakan oleh Kepala Dinas PPPA Provinsi Jawa Timur Tri Wahyu Liswati.
Sebagai perwakilan kepala dinas daerah yang ikut menandatangani Komitmen Dyandra berasal dari Sumatra Barat dan Jawa Timur. Kemudian Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
“Satu, meningkatkan kesetaraan gender secara bermakna di berbagai bidang pembangunan, dan melindungi perempuan dari berbagai tindak kekerasan dan TPPO. Kedua, memenuhi hak anak dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya,” kata Tri dalam acara Rakornas PPPA di Dyandra Convention Center Surabaya, Selasa (25/6).
Untuk itu kami berkomitmen melakukan beberapa hal sebagai berikut :
1.Terkait perencanaan pembangunan PPPA 2025-2029
Menyelaraskan kebijakan dan indikator pembangunan PPPA dalam RPJMD dan Renstra Dinas Pengampu Urusan PPPA di daerah dengan kebijakan dan indikator pembangunan PPPA dalam RPJMN dan Renstra Kemen PPPA untuk periode 2025-2029;
Memberikan pembekalan atau advokasi kepada Kepala Daerah dan DPRD terpilih tentang Kesetaraan Gender, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, TPPO dan perlakuan salah lainnya untuk meningkatkan komitmen;
Mendorong penempatan indikator pembangunan PPPA (IKG, IPG, dan IPA) sebagai indikator kinerja Kepala Daerah;
Memastikan implementasi kesetaraan gender melalui strategi pengarusutamaan, dan perlindungan anak sebagai upaya lintas bidang dalam perencanaan program dan kegiatan di pusat dan daerah, dalam bentuk penyusunan Gender Action Budget (GAB), dan penandaan Anggaran Responsif Gender (ARG) di pusat dan daerah;
2.Terkait DAK Fisik dan Non Fisik PPA Tahun 2025
Mengoptimalkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (Fisik dan Non Fisik) sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan, untuk meningkatkan upaya pencegahan dan memberikan pelayanan komprehensif bagi perempuan dan anak korban kekerasan, TPPO, ABH, dan perkawinan anak yang berkualitas. Hal ini juga untuk menjaga keberlanjutan dari DAK Fisik dan Non Fisik PPA;
Kemen PPPA diharapkan secepatnya melakukan sosialisasi DAK Fisik PPA;
Daerah penerima DAK Fisik PPA diharapkan segera memenuhi readiness criteria (termasuk usulan DED dan RAB) melalui aplikasi Krisna DAK;
Memanfaatkan aplikasi Alamanda New sebagai sarana untuk manajemen DAK Non Fisik PPA di pusat dan daerah.
3.Terkait pelaksanaan pembangunan PPPA 2025-2029 :
Memperkuat kebijakan/regulasi sampai pada aturan pelaksana untuk memastikan kegiatan pembangunan PPPA bisa berjalan sinergis, kolaboratif dan mencapai target yang sudah ditetapkan;
Melakukan replikasi dan melanjutkan praktik baik/inovasi yang dilaksanakan tahun 2020-2024 di pusat dan di daerah (contohnya DRPPA, SAPA 129 terintegrasi, pemberdayaan perempuan penyintas dan peningkatan resiliensi anak penyintas);
Menyusun strategi komunikasi yang tepat sesuai dengan sasaran masyarakat tentang isu gender, perempuan, dan anak;
Melakukan upaya pencegahan KtP/A, TPPO, pekerja anak, dan perkawinan anak melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), pelibatan laki-laki, penerapan regulasi di satuan pendidikan, tempat kerja, dan ruang publik melalui berbagai media secara masif dan berkesinambungan;
Mengembangkan sistem informasi gender dan anak (SIGA) yang terpadu dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi;
Mengupayakan pembentukan jabatan fungsional yang secara spesifik mendukung urusan PPPA antara lain: psikolog, analis gender, dan analis kesejahteraan keluarga;
Meningkatkan kapasitas SDM di daerah untuk menghasilkan fasilitator pengarusutamaan gender, sistem perlindungan anak, dan manajemen penanganan kasus, serta fasilitator DRPPA/KRPPA.
Memperkuat peran pembinaan dan pengawasan Kemen PPPA kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Provinsi kepada Kabupaten/Kota;
Meningkatkan upaya kolaboratif dan kerja sama antar Kementerian/ Lembaga, antar Perangkat Daerah terkait, antara pemerintah dan pemerintah daerah dengan akademisi, CSO, masyarakat, serta mitra pembangunan (pentahelix);
4.Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kemajuan pelaksanaan kesepakatan bersama RAKORNAS PPPA Tahun 2024.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Gerak Cepat Tangani Kasus KDRT Anak di Tanah Merah, Fokus Pemulihan Korban
- Dosen UWP Lakukan Kaderisasi Guru Paud untuk Pencegahan Kekerasan Seksual Anak
- PB Konsolidasi Pemenangan, Kekerasan Perempuan dan Anak jadi Topik Pembahasan Luluk-Lukman