Salah satu kesulitan mengungkap dan menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat karena melibatkan kekuasaan hingga perlengkapan senjata.
- Cegah Kematian Massal Terulang, Komnas HAM Usul Usia Maksimum KPPS
- Mantan Anggota Komnas HAM: Prabowo Bukan Pelanggar HAM
- Komnas HAM Kantongi Bukti Baru Video Tragedi Kanjuruhan
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai, dalam sebuah webinar bertajuk “Urgensi perlindungan saksi oleh Negada dalam berbagai tindak pidana dan Pelanggaran HAM berat di Indonesia” pada Kamis (18/5).
“Kita tahu bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini seringkali melibatkan kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan dan kekuatan bahkan mungkin di antaranya mereka memiliki kekuatan senjata,” ujar Abdul Haris.
Oleh karena itu, Abdul Haris menyebut meskipun Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Namun, masih sulit untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat itu sendiri.
“Sehingga ketika terjadi dugaan pelanggaran HAM berat dan Komnas HAM akan melakukan penyelidikan ini tidak mudah,” kata dia.
Di sisi lain, Abdul Harus juga menyebut banyak di antara saksi-saksi kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang tidak bersedia untuk memberikan keterangan.
“Perlu mereka ini diberikan perlindungan. Dan kita bersyukur bahwa sudah ada LPSK. Mudah-mudahan kedua lembaga ini baik Komnas HAM maupun LPSK ini akan mampu membangun sinergitas,” pungkasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Turut hadir narasumber dalam webinar tersebut antara lain Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda, Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing, dan Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cegah Kematian Massal Terulang, Komnas HAM Usul Usia Maksimum KPPS
- Mantan Anggota Komnas HAM: Prabowo Bukan Pelanggar HAM
- Kasus Pelanggaran HAM Berat Sulit Dituntaskan Karena Banyak yang Tak Ingin jadi Saksi