Komnas Perlindungan Anak Minta Kapolda Jatim Cekal Pelaku Kekerasan Seksual Alumni Siswa SMA SPI

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat jumpa persndi kantor LBH Surabaya/RMOLJatim
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat jumpa persndi kantor LBH Surabaya/RMOLJatim

Dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh siswa alumni dari SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, tampaknya belum mendapatkan titik terang. 


Terlebih lagi, usai pengacara dari terduga pelaku, yakni JE yang menyebutkan bahwa pelaporan atas dugaan itu hanya dilaporkan oleh satu orang saja.

Atas pernyataan tersebut, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait geram. 

Terlebih lagi, total korban yang mengalami kekerasan seksual berjumlah 14 orang.

"Saya tidak bisa menerima, bahwa mereka mengatakan jika pelapor itu adalah satu, padahal jumlahnya ada 14 dan 3 diantaranya adalah laki-laki," ujar Arist Merdeka Sirait dikutip Kantor Berita RMOLJatim di kantor LBH Surabaya, Jumat (25/6).

Menurut data yang sudah dipegang Arist Merdeka Sirait, sebanyak belasan anak menjadi korban. 

Bahkan Kepolisian sudah merekomendasikan untuk melakukan fisum pada belasan anak tersebut 

"Mereka juga sudah diperiksa dan direkomendasikan Polda Jatim untuk visum. Kami juga memiliki bukti, yakni pengakuan korban saat bersekolah tahun 2007, saksi kunci, dan rekaman CCTV Hotel," tegasnya.

Arist kemudian meminta Polda Jawa Timur, yakni para tim penyidikam untuk segera melakukan aksi tanggap dengan mencekal JE.

Pasalnya, menurut Arist, pengacara JE sengaja mengubah narasi, dari laporan korban soal dugaan kekerasan seksual menjadi eksploitasi ekonomi. 

"Jangan menggeser atau memutar balikkan fakta, kami pendamping bagi para korban, apa yang dibicarakan mereka (pengacara JE) adalah kebohongan publik," ujarnya.

Kedua, kata Arist, terjadi tindak tak manusiawi, lantaran pengacara JE mengatakan, bahwa pelpor memiliki gangguan jiwa dan meminta supaya diperiksa oleh tim psikolog dari pemerintah

"Dia lupa, bahwa mereka sudah di visum atas perintah Polda Jatim. Laporan utama adalah kejahatan seksual dan jangan menggeser atau dirumah menjadi eksploitasi ekonomi. Saya harap polda jatim jangan terpengaruh dengan itu," jelasnya.

"Status terlapor, sampai hari selasa kemarin masih dimintai keterangan sebagai saksi. Kita harapkan melalui bukti baru dan bukti tambahan sudah harus menjadi tersangka, karena kejahatan itu dilakukan secara berulang sangat menyakitkan," imbuhnya.

Tak hanya itu, Arist juga meminta Kapolda Jatim untuk melakukan cekal pada JE agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. 

Sementara itu, kondisi para korban saat ini mengalami ketakutan, karena mendapat tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Mereka melakukan pengancaman dan kita akan segera melakukan tindakan untuk melaporkan itu," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news