Lima terdakwa kasus pembunuhan sales mobil Suzuki UMC, Bangkit Maknutu Dunirat divonis hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
- Punya Prostitusi Mahasiswi, Seorang Mami Muda Ditangkap
- Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri
- Ditanya soal Mentan SYL, Anies Bungkam Seribu Bahasa
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wedhayati melalui sidang telekonferensi, terdakwa Bambang Irawan diganjar hukuman 12 tahun penjara.
Sementara empat terdakwa lain yakni M. Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Kresna Bayu Firmansyah dan M. Rizaldy Firmansyah masing-masing pidana 8 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim Wedhayati dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5).
Dalam pertimbanganan hukumnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Bambang divonis paling tinggi karena yang memiliki ide untuk membunuh. Sementara itu, ketiga terdakwa lain berperan membantu.
Menanggapi vonis ini, para terdakwa masih pikir-pikir. "Kami masih belum menentukan apakah banding atau tidak. Masih kami diskusikan dengan pihak keluarga," ujar Hermawan Benhard Manurung, pengacara Bambang, Imron dan Alank.
Kresna Bayu dan M. Rizaldy juga pikir-pikir. Meski demikian, pengacara kedua terdakwa, Elok Dwi Kadja mengaku keberatan. Sebab, kedua kliennya hanya ikut-ikutan dan perannya yang paling kecil.
"Kami kecewa. Harapannya kan diputus 6,5 tahun, dua pertiga dari tuntutan 10 tahun. Klienku ini hanya terjebak pada keadaan yang salah," kata Elok.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky menyatakan menerima vonis tersebut. Jaksa Pompy sebelumnya menuntut terdakwa Bambang 14 tahun penjara. Imron dan Alank pidana 12 tahun penjara. Sementara itu, Kresna dan Rizaldy pidana 10 tahun penjara.
Di sisi lain, putusan terhadap terdakwa Rullin Rahayu ditunda pekan depan. Penundaan ini karena JPU Pompy Polansky belum memberikan tanggapan atas pembelaan yang diajukan.
Diketahui kasus ini bermula ketika Rulin yang sudah menikah dengan Bambang tetap ditagih cicilan kredit mobil oleh pihak diler. Selama pacaran, korban mengajukan kredit pembelian mobil menggunakan kartu kredit Rulin.
Saat pembunuhan 14 Oktober 2019, Rulin yang mengetahui mantan pacarnya itu berdinas di kantor diler di Jalan Ahmad Yani mendatanginya. Rulin ingin menyelesaikan masalah cicilan kredit. Dia kemudian menghubungi Bambang. Setelah itu, Bambang datang bersama dua koleganya, M. Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana. Mereka datang ke kantor diler. Terjadi cekcok, korban sempat dipukuli dan dipaksa masuk mobil.
Saat di diler, terdakwa Kresna Bayu dan M. Rizaldi yang menyusul dengan mengendarai sepeda motor ikut masuk ke dalam mobil. Saat di dalam mobil, para terdakwa menganiaya korban. Sampai akhirnya mereka membunuh korban dengan melempar ke jurang di Cangar, Batu.
Kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU Pompy Polansky.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jaksa Agung Didesak Bebaskan Guru Honorer Supriyani
- Terungkap, Azis Syamsuddin Perintahkan Aliza Gunado Mengurus DAK Lampung
- Lepas dari Dekapan Polisi, Pelaku Curanmor Justru Tertangkap Warga