Perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) memutuskan menutup dua unit usahanya dengan alasan problem kuangan, yakni Unit Kalimas yang membidangi konstruksi dan permesinan serta Unit Persewaan dengan alasan problem keuangan.
- Miris, Keluarga Defabel Miskin Tak Masuk Daftar Penerima Bansos
- Salurkan PIP di Probolinggo, Barisan Guruh Sukarno Tegaskan Anak Jangan Putus Sekolah
- Beri Penghormatan Terakhir, Bupati Jember Ikuti Proses Pemulasaraan Dan Sholat Jenazah 2 Nakes Yang Gugur Melawan Covid-19
Kabar ini pun cukup mengagetkan sejumlah karyawan yang terkena PHK, salah satunya Yus. Dari informasi yang didengar, problem keuangan PWU salah satunya disebabkan penagihan miliaran rupiah yang macet.
"Tidak ada kabar (tidak ada pembicaraan sebelumnya), (penutupan dilakukan) mendadak. Mulanya alasan keuangan karena penagihan dari PTPN macet," kata Yus yang bekerja di unit Kalimas saat dihubungi wartawan, Selasa (2/4/2019).
Padahal, lagi-lagi dari info yang diterima Yus, akhir-akhir ini tagihan tersebut ternyata telah terbayarkan sekitar Rp 4 Miliar. "Tapi penutupan tetap dilakukan," ungkapnya.
Hal lain yang disesalkan Yus dan korban PHK lainnya, soal pemberian pesangon yang dilakukan dengan cara diangsur selama 15 kali. Itupun semula karyawan yang di-PHK hanya akan diberi tali asih senilai dua kali gaji, dengan alasan semua pekerja merupakan karyawan kontrak.
"Setelah diprotes, akhirnya muncul nilai lima kali gaji tapi ditolak (para korban PHK). Sehingga muncul (tawaran) uang pesangon yang akan dicicil sebanyak 15 kali," tuturnya.
Namun tawaran pesangon diangsur sebanyak 15 kali inipun ditolak para korban PHK, karena waktunya dinilai terlalu lama. Mereka berharap pesangon diangsur maksimal tiga kali.
Hal yang sama diungkapkan Andik, korban PHK lain di Unit Kalimas. "Ya, tolonglah jangan sampai 15 kali biar kita bisa merasakan (pesangon). Kalau bisa (maksimal) 3 kalilah," harapnya.
Menurut Andik, pemberian pesangon tersebut dinilainya tidak memberatkan perusahaan, mengingat jumlah karyawan di Unit Kalimas yang di-PHK hanya 15 orang.
Andik menambahkan, penutupan unit Kalimas dilakukan sejak 31 Desember 2018. Namun hingga kini para korban PHK masih menunggu soal kejelasan nasib.
"Langsung dikabari tidak diperpanjang (kontrak). Terus langsung dibuatkan SK sama menajer saya. Kalau per 28 Februari tidak diperpanjang," ungkapnya.
Sementara itu Dirut PT PWU, Erlangga Satriagung membenarkan adanya penutupan dua unit usaha tersebut.
"Ditutup karena masa depannya suram, tambah sulit dapat pekerjaan, tambah menurun terus (pendapatannya). Tidak efisien, PT PWU akhirnya menutupnya. Itu sudah jadi kebijakan perusahaan," jelasnya.
Bagaimana dengan nasib karyawan yang di-PHK? Menurut Erlangga, hal itu sudah fasilitasi Disnaker Surabaya dan dilakukan penghitungan pesangonnya.
"Menyesuaikan kemampuan unitnya, diangsur 15 kali. Sekarang masih negosiasi dengan staf saya. Beberapa karyawan sudah setuju dan menerima, sekitar 6 atau 7 yang sudah mengambil menandatangani kesepakatan itu," paparnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Komisi D Minta Pemkot Surabaya Lebih Selektif Pada Program Beasiswa MBR Hingga Tebus Ijazah
- Bupati Sanusi Rotasi Pejabat di Lingkungan Pemkab Malang
- Teken MoU dengan Dirjen Pajak Kemenkeu RI , Gubernur Khofifah: Bentuk Optimalisasi Pemanfaatan Data Informasi Perpajakan Pusat dan Daerah