Kondisi PPKM dan Dilema Para UMKM

Ilustrasi UMKM/RMOL
Ilustrasi UMKM/RMOL

DIKETAHUI sejak tanggal 3 Juli 2021 Presiden RI, Joko Widodo memberi kebijakan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini dikarenakan angka kasus Covid-19 masih tinggi di Indonesia. Presiden RI memberitahukan mengenai perkembangan covid yang semakin cepat dengan adanya varian baru, maka dari itu pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas. 

Pemerintah memberlakukan beberapa aturan terhadap warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung hanya 20 menit. 

Sejak Bulan Juli hingga Agustus, kebijakan PPKM ini membuat para UMKM merasa dilema karena dampaknya pada persoalan ekonomi. Masyarakat yang mempunyai skala ekonomi menengah ke bawah mengeluh terkait pembatasan waktu dalam membuka usahanya mengalami penurunan ekonomi secara drastis. 

Yang mana, awalnya para pelaku usaha bisa bebas berjualan hingga larut malam namun dengan adanya kebijakan ini pelaku usaha hanya bisa membuka usahanya hingga jam 8 malam. Belum lagi, pelaku usaha yang membuka usahanya dari sore hari mengeluh mengenai tidak adanya pelanggan tetapi secara terpaksa harus menutup usahanya. 

Serta juga ada yang membuka usahanya dari pagi hingga jam 8 malam namun hanya menerima beberapa pelanggan, yaitu sekitar 2 sampai 10 orang. Diketahui hasil penjualan itu hanya cukup untuk keperluan makan belum dengan keperluan yang lain. Selain itu, banyak pelanggan yang takut dirazia ketika hendak memesan makan atau minum di tempat. Dilema ini terus berjalan selama 2 bulan terakhir.

Dengan adanya informasi mengenai perpanjangan PPKM ini juga membuat beberapa para pelaku usaha tidak setuju, karena menganggap kebijakan itu tidak efektif jika masih banyak orang yang berkeliaran di luar. Tapi disisi lain, banyak orang menyetujui mengenai perpanjangan PPKM dengan maksud ingin berpartisipasi dalam mengurangi penularan Covid-19 di Indonesia.

Para UMKM dan masyarakat yang terkena dampak kebijakan PPKM ini juga mengusulkan mengenai bantuan untuk mengganti kerugian terhadap pengurangan pendapatan yang dialami selama PPKM berlangsung. Pemerintah juga menyiapkan beberapa bantuan untuk meringankan beban pelaku usaha atau masyarakat di tengah penerapan PPKM ini. Salah satunya adalah membagikan bansos kepada para UMKM, bantuan terhadap PKH selama tiga bulan sekali dan bantuan diskon listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA.

Kemudian pada saat bulan September hingga bulan November, kondisi UMKM sudah cukup membaik karena Pemerintah memberlakukan aturan jam operasi terhadap para UMKM hingga larut malam tetapi tetap dengan syarat taat protocol kesehatan dengan memakai masker. Serta di bulan September pemerintah juga memberlakukan sekolah tatap muka secara berkala, dengan adanya kebijakan ini juga sangat membatu terhadap pertumbuhan ekonomi para UMKM. 

Mengenai perihal pembatasan skala darurat ini juga telah ditentukan beberapa aturan jam operasional untuk para UMKM di daerah yang berstatus PPKM level 2-4. Ketentuan yang diberlakukan mengenai jam operasinal, untuk kafe dan restoran di perbolehkan buka hingga jam 12.00 malam dengan syarat tetap mematuhi protocol kesehatan. Kemudian untuk pedagang kaki lima dan warung makan di perbolehkan buka hingga jam 21.00 dengan syarat tetap mematuhi protocol kesehatan secara ketat.

Terkait dengan pertumbuhan ekonomi, pada bulan November ini tidak terlepas dari perpanjangan PPKM. Pada periode perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini masih terdapat 41 Daerah yang masih bersatatus PPKM Level 3. Hal ini dikarenakan terdapat 29% kabupaten/kota di Jawa-Bali mengalami peningkatan kasus dibandingkan minggu lalu. Maka dari itu kita sebagai warga Indonesia harus saling meningkatkan kesadaran diri masing-masing dalam taat protokol kesehatan.

*Penulis adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi

ikuti terus update berita rmoljatim di google news