Konflik Apartemen Bale Hinggil, Judul Berita di Media Ikut Dipersoalkan

Isi surat kaleng yang beredar/ ist
Isi surat kaleng yang beredar/ ist

Konflik yang terjadi antara warga dan manajemen Apartemen Bale Hinggil tak kunjung redah. 


Tak hanya warga yang taat administrasi yang menerima intimidasi dari kelompok yang mengatasnamakan Bale Hinggil Community (BHC). Judul berita di media yang menulis kasus ini pun turut menjadi sasaran tekanan.

Salah satu bentuk intimidasi muncul dalam bentuk surat kaleng tanpa kop surat, dan ditandatangani oleh Tan Tiong Kiem alias Kristianto, yang dikenal sebagai ketua BHC. Surat kaleng tersebut dilayangkan kepada salah satu media online pada Jumat, 25 April 2025.

Dalam surat tersebut, Tan Tiong Kiem alias Kristianto tampak mencoba mendikte arah pemberitaan dan meminta koreksi atas berita yang telah diterbitkan kepada salah satu media. 

Kristianto selama ini dikenal sebagai sosok yang aktif memengaruhi warga untuk melawan manajemen resmi Bale Hinggil, yakni PT Tata Kelola Sarana (TKS). 

Meski berbagai media telah memberitakan hasil konferensi pers dari pihak TKS secara proporsional dan sesuai kaidah jurnalistik, Kristianto tetap melayangkan protes kepada satu media secara khusus.

Dalam suratnya, ia menyatakan keberatan atas penyebutan dirinya sebagai “Diduga Mafia Rusun”. Padahal, dalam berita yang dimaksud, istilah tersebut disampaikan dengan menggunakan kata "diduga", sebagai bentuk praduga yang sah secara jurnalistik dan bukan bentuk penghakiman. 

Kuasa hukum PT TKS, Renald Christoper, S.H., CCD, memandang bahwa pemberitaan tersebut telah sesuai dengan etika jurnalistik dan didasarkan pada pernyataan resmi dari narasumber.

“Dalam konferensi pers kemarin, kami menyampaikan semua berdasarkan legal standing dan praduga. Justru surat kaleng yang dikirimkan saudara Tan Tiong Kiem ini memperkuat penjelasan kami tentang adanya intimidasi dan persekusi yang terjadi selama ini, dan hal ini mengarah ke tujuan membungkam media dalam memberitakan informasi kepada masyarakat” ujar Renald.

Polemik ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut konflik kepentingan kelompok yang mengatasnamakan warga dan manajemen, tetapi juga telah menyentuh kebebasan pers yang seharusnya dilindungi dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi yang objektif.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news