Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT), semakin besar.
- Dukungan 'Ganjar Pranowo Presiden 2024' Terus Meluas, Kali Ini dari Mojokerto
- Punya Jasa Besar Terhadap Jokowi, Pilihan Tepat jika Surya Paloh dan Nasdem jadi Oposisi Saat Ini
- Tinjau Tempat Isolasi Terpusat, Wali Kota Kediri Beri Semangat Pasien Covid-19
Salah satunya disampaikan Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, yang meminta Menaker Ida Fauziyah segera mencabut Permenaker JHT karena sangat merugikan buruh.
"Permenaker JHT bertentangan dengan sila kelima Pancasila," kata Pitra dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (21/2).
Menurut Pitra, Permenaker 2/2022 juga bertentangan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 35 Ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU/XVIII/2020.
Pitra menambahkan, Kongres Pemuda Indonesia pun resmi melayangkan surat keberatan dan protes terhadap Menaker RI terkait kebijakannya mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Apabila surat keberatan ini tidak ditanggapi dalam jangka waktu 1x24 jam, maka Kongres Pemuda Indonesia akan melayangkan somasi resmi kepada Menaker RI," demikian Pitra.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Peringatan Hari Buruh 2022, Buruh Doa Bersama di Masjid Al Akbar Surabaya
- Presiden Jokowi Akhirnya Instruksikan Menaker Ida Fauziah Revisi Aturan JHT
- Buruh Demo Hari Ini, Minta Pencairan JHT dan Copot Menaker Ida Fauziyah