Setelah memeriksa sebanyak 38 orang saksi dan ahli, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jember akhirnya menetapkan 2 tersangka kasus dugaan Korupsi Pasar Balung, yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember
Keduanya adalah kontraktor pelaksana Proyek asal Banyuwangi berinisial JN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pasar Balung berinisial DS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Polda Jatim, Senin sore ( 26/7) kemarin.
"Kita sudah melakukan proses penyidikan, dan gelar perkara juga, berdasarkan alat bukti yang cukup, kita tetapkan 2 orang sebagai tersangka melalui gelar perkara di Polda Jatim," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (27/6).
Dia menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek pasar balung dimulai sejak tahun 2020. Penyidik baru menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup, sesuai pasal 184 KUHAP.
"Kita memeriksa 38 orang, diantaranya para saksi dan ahli, juga didukung barang bukti berupa dokumen, rekening koran dan lain sebagainya, selanjutnya ditetapkan tersangka," tutur Komang.
Meski demikian, kata dia, penyidik tidak berhenti pada penetapan 2 tersangka, namun masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
"Modus dugaan korupsi dilakukan tersangka JN dan DS, diduga dengan cara membuat membuat dokumen palsu serta melakukan pemeriksaan pekerjaan fiktif. Para tersangka ini memark up anggaran proyek, sehingga negara dirugikan," katanya.
Komang Yogi menambahkan, proyek rehabilitasi Pasar Balung senilai Rp. 7,5 Miliar tahun anggaran 2019.
"Berdasarkan hasil audit BPKP Jatim diketahui kerugian negara dalam kasus sebesar 1,8 miliar rupiah," tandasnya.
Dalam kasus ini, Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 UU 31/1999, Jo UU 20/2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda minimal Rp.200 juta maksimal Rp.1 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember