Ketua umum partai politik dilarang mengikuti konvensi Partai Nasdem, hal itu dinilai telah melanggar konstitusi.
- Politisi Nasdem Ahmad Ali Mangkir Panggilan KPK
- Tandas Yang Menyesatkan
- Menghadapi Potensi Bencana Akibat La Nina: Fraksi NasDem Jatim Dorong Pemprov Proaktif Antisipasi Banjir
"Itu sudah salah juga dari awal, enggak boleh, itu melanggar konstitusi, hak warga negara itu dipilih dan memilih," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/6).
Seharusnya, lanjut Cucun, kalau serius gelar konvensi maka harus dilaksanakan dengan patuh pada konstitusi sepenuhnya. Yaitu ketua umum juga boleh ikut serta.
"Kalau saya bilang itu salah, masa ketua umumnya enggak boleh (ikut konvensi), ya harusnya ketua umumnya juga dong yang diangkat," terangnya.
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya sebelumnya mengatakan, pada prinsipnya konvensi Partai Nasdem untuk menyaring calon presiden terbuka untuk siapapun.
"Salah satu offering kita boleh terlibat dari manapun itu asalkan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Hanya saja, jelas Willy, saat ini sedang dibahas juga bahwa peserta konvensi tertutup bagi ketua umum partai politik.
"Biar kita komit, kalau kita menggelar karpet biru, karpet merah, karpet kuning, karpet hijau, kita gelar itu orang yang pahit getir asamnya kita terima," terangnya.
"Jadi kalau di luar ketua umum monggo, kalau ketua umum sejauh ini belum (diizinkan ikut konvensi)," tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Politisi Nasdem Ahmad Ali Mangkir Panggilan KPK
- Tandas Yang Menyesatkan
- Menghadapi Potensi Bencana Akibat La Nina: Fraksi NasDem Jatim Dorong Pemprov Proaktif Antisipasi Banjir