PTPN X membenarkan adanya pelaporan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PTPN X oleh 22 orang pensiunan. Pelaporan PKPU ini berkaitan dengan Santunan Hari Tua (SHT) untuk para pensiunan, dimana sedang dalam proses Pengadilan Niaga Surabaya.
- Putusan MK Sudah Tepat, KPU Bisa Menganulir PKPU Lama
- Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said
- Usai Gugatan Dikabulkan, PT GBE Siapkan Dua Pengajuan PKPU Berikutnya ke Pengadilan Niaga Surabaya
Dalam hal ini, PTPN X menghargai dan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.
PTPN X senantiasa berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban dan memberikan hak kepada karyawan, termasuk kepada 22 orang pensiunan tersebut.
Direktur PTPN X, Tuhu Bangun juga menegaskan bahwa dalam menjalankan proses bisnisnya, PTPN X senantiasa berorientasi kepada kesejahteraan stakeholder, utamanya karyawan dan pensiunan.
“Kesejahteraan karyawan senantiasa menjadi prioritas kami. Kami komit untuk menunaikan hak karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan,“ tegas Tuhu Bangun dalam keterangan tertulis dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Hal senada juga disampaikan oleh Sururi kuasa hukum PTPN X, Sururi, terkait PKPU yang diajukan para pensiunan.
“Sebelumnya sudah pernah digugat PKPU juga namun ditolak, Gugatan mantan karyawan PTPN X itu bukan masalah gugatan utang piutang, itu masalah pembayaran tunjangan hari tua perjanjian kerja bersama tiap tahun berubah menyesuaikan kondisi perusahaan, Tapi mereka sudah terima hak-haknya,” pungkas Sururi.
Selain itu, hubungan baik selalu dibina oleh PTPN X dengan pensiunan melalui beberapa kegiatan seperti silahturahmi dan halal bihalal. Harapannya, ke depan hubungan baik dan komunikasi dengan para pensiunan senantiasa terjalin dengan baik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Putusan MK Sudah Tepat, KPU Bisa Menganulir PKPU Lama
- Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said
- Usai Gugatan Dikabulkan, PT GBE Siapkan Dua Pengajuan PKPU Berikutnya ke Pengadilan Niaga Surabaya