Koperasi SDR Ajukan Duplik, Kuasa Hukum: Secara Hukum Sudah Clear

Suasana sidang gugatan wanprestasi Noor Qodim terhadap Koperasi Semolowaru Dadi Rukun di PN Surabaya/RMOLJatim
Suasana sidang gugatan wanprestasi Noor Qodim terhadap Koperasi Semolowaru Dadi Rukun di PN Surabaya/RMOLJatim

Kuasa Hukum Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (SDR), Bob S Kudmasa menyebut jika gugatan wanprestasi yang dilayangkan Noer Qodim obscuur libel (kabur) lantaran Pemkot Surabaya tidak dilibatkan sebagai salah satu pihak dalam gugatan.


Hal itu disampaikannya usai persidangan dengan agenda duplik atas replik yang diajukan penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/11).

"Secara hukum kita sudah clear, karena itu kita juga mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik)," ujar Bob kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Oleh karena itu Bob berharap agar dalam putusannya nanti Hakim harus adil, karena Pemkot Surabaya tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan.

"Terkait BRI yang tidak ada hubungan hukum dalam Perkara ini juga ditarik dalam gugatan sebenarnya aebagai langkah hukum yang keliru. BRI hanya punya hubungan hukum dengan Nur Qodim saja. Kaitannya dengan Koperasi SDR tidak ada. Hal itu dikuatkan dengan jawaban dari BRI yang mengatakan mereka tidak punya hubungan hukum dalam persoalan ini," katanya.

Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak punya alasan lagi untuk menurunkan perpanjangan ijin sewa Tanah yang dikelolah sama Koperasi SDR

"Karena kami sudah menyelesaikan semua kewajibannya," tandas Bob.

Sementara itu kuasa hukum penggugat Noer Qodim enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi selepas persidangan.

Dari pantauan, hari ini Koperasi SDR  menyerahkan materi duplik tertulis kepada majelis setelah tidak menerima penyelesaian perdamaian secara damai dari penggugat (Noor Qodim).

Persidangan akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda jawaban duplik dari Rekopensi Tergugat. 

Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Noer Qodim terhadap Koperasi Semolowaru Dadi Rukun tercatat dengan nomor perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby yang salah satu petitumnya berbunyi, menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Koperasi Semolowaru Dadi Rukun kepada Noer Qodim adalah suatu Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).

Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan hutang piutang antara Noer Qodim dengan Koperasi Semolowaru Dadi Rukun berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021.

Sebaliknya, Koperasi Semolowari Dadi Rukun sebagai Penggugat Rekopensi dalam petitumnya menyatakan telah melakukan pembayaran pada Tergugat Rekopensi sebesar Rp 41.700.000 terkait dengan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangi Penggugat Rekopensi dengan Tergugat Rekopensi.

Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 Januari 2022 adalah cacad hukum', tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menyatakan Tergugat Rekopensi melakukan perbuatan wanprestasi yang sudah merugikan Penggugat Rekopensi.

Menghukum Tergugat Rekopensi untuk membayar sewa/pemanfaatan lahan terhiting sejak 29 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 sebesar Rp 432.000.000 secara tunai dan sekaligus.

Selain Koperasi Semolowaru Dadi Rukun, ada beberapa yang ikut digugat Noer Qodim dalam gugatan wanprestasi ini, yaitu Notaris Wuti Nurul Yuliami dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Mulyosari.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news