Tiga terdakwa kasus korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) pada Bank BRI Cabang Jember, divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/3).
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
Ketiganya terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi KKPE yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp10,9 miliar.
"Mereka terbukti bersalah melanggar pasal subsidair yakni pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kejari Jember, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Ketiga orang tersebut yakni Ketua APKCINDO Jember Nanik Chomsah, dan 2 mantan karyawan BRI Cabang Jember, Pantja Prastawan Heri, Accunt Officer dan Rika Surtika SE petugas Administrasi Keuangan. Masing-masing menerima vonis berbeda.
Nanik diganjar pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda 300 juta rupiah sub 3 bulan penjara. Selain itu diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp9.259.488.192 (9 miliar 259 juta 488 ribu 192 rupiah).
"Jika tidak membayar kerugian negara diganti pidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Sedangkan 2 mntan karyawan BRI Cabang Jember, Pantja diganjar pidana penjara 5 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu diharuskan mengganti kerugian negara Rp1.593.710.000 (1 miliar 593 juta 710 ribu). Jika tidak membayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara untuk terdakwa Rika Surtika dipidana 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara dengan uang pengganti kerugian negara Rp130 juta subsider 1 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran