Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lumajang akhirnya menuntut Tri Yani Rahayu, Direktur CV San Ken selama enam tahun penjara.
- Dewan Pers Prihatin dan Kecam Tindak Kekerasan pada Lima Wartawan di Surabaya
- WALHI Jatim Minta Polisi Lebih Cermat Tangani Kasus PT LUIS di Pesisir Pantai Selatan Lumajang
- Polres Probolinggo Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras, Ganja, Pil Koplo hingga Knalpot Brong
Dalam tuntutannya, rekanan proyek rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan (Pasar Patok Lumajang) tahun 2016 itu terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun denda Rp 300 juta subsidair enam bulan," jelas JPU Bambang Heru di hadapan ketua majelis hakim Eddy Soeprayitno dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang digelar secara online akibat pandemi Covid-19, Selasa (31/3).
Selain pidana penjara selama enam tahun denda Rp 300 juta subsidair enam bulan lanjut Bambang, Tri Yani Rahayu juga dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp. 541.053.025,69.
"Apabila dalam waktu sebulan tidak bisa mengembalikan maka disita harta benda untuk dilelang. Jika tidak mencukupi maka digantikan dengan pidana penjara selama setahun," tandas Bambang Heru.
Atas tuntutan itu, Tri Yani Rahayu yang didampingi penasihat hukumnya di Kejati Jatim akan mengajukan pembelaan.
"Kami mohon waktu dua minggu majelis untuk pledoinya," singkat Tri.
Atas permintaan terdakwa, ketua majelis hakim Eddy Soeprayitno menyetujuinya.
"Sidang dengan agenda pledoi dilaksanakan pada Selasa (14/4)," pungkas Eddy.
Seperti diketahui, dalam proyek rehabilitasi itu, negara diduga dirugikan Rp 541.053.025,69 karena sejumlah item tidak dikerjakan atau kurang volumenya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bharada E Disebut Salah Secara Etika, tapi Perintah Sambo Mengurangi Tingkat Kesalahan
- Hubungan Asmara Diputus, Seorang Pria di Jember Nekat Rampok Tunangannya
- Syahrul Yasin Limpo Ditangkap di Sebuah Apartemen di Kebayoran Baru