Kota Surabaya mengirimkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 tertinggi di Jawa Timur.
- Open House Idul Fitri di Grahadi, Pj Gubernur Adhy Apresiasi Kebersamaan Forkopimda Hingga Berjabat Tangan dengan Ribuan Masyarakat
- Rangkul Jama'ah, PD IPH Lamongan Gelar Rakerda Bentuk Kepengurusan Ranting Hingga Tingkat Desa
- BPBD Jatim Data Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Blitar
Sementara itu, tiga daerah di Jawa Timur yakni Kabupaten Sampang, Kota Mojokerto dan Kabupaten Nganjuk belum setor draft Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2019. Hari ini adalah batas terakhir penyetoran draft usulan tersebut. Himawan mengatakan, saat ini sudah ada 35 kabupaten/kota di Jatim yang sudah menyetorkan draft usulan tersebut. Rencananya, mulai hari ini Pemprov Jatim akan menggelar rapat untuk membahas draft usulan UMK 2019.
"Kalau yang sudah menyetorkan memang ada sudah 35. Tinggal tiga daerah yakni Kabupaten Mojokerto, Sampang dan Nganjuk," tambahnya.
Sementara itu, dari draft UMK, usulan tertinggi disampaikan Kota Surabaya yakni sebesar Rp 3.871.000. Sedangkan, UMK terendah diusulkan Kabupaten Magetan yakni sebesar Rp 1.631.000.
"Ini kan masih usulan dan bisa berubah, kalau untuk tertinggi tentu saja Surabaya. Dan terendah di Magetan," jelasnya.
Dikatakan dia, Pemprov Jatim sendiri menargetkan pengesahan UMK 2019 pada tanggal 21 November mendatang.
"Paling lambat tanggal 21. Setelah ini rapat dewan pengupahan dan akan dibuat draftnya dan disodorkan kepada pak Gubernur agar bisa ditandatangani," pungkasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ponorogo Terjangkit Wabah DBD, 2 Anak Meninggal
- Pemkot Surabaya Gelar Wisuda Untuk 12.440 Peserta SOTH Lulusan 2024
- Ribuan Pelajar Surabaya Semarakkan Gebyar Hari Anak Nasional 2022