Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan. Pemanggilan Taufik merupakan pengembangan dari dugaan suap dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah."Besok (Kamis, 1/11) direncanakan diagendakan pemeriksaan untuk TK," ujar juru bicara KPK Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/10).Hanya saja, Febri masih belum bisa memastikan dalam kapasitas apa Taufik akan dimintai keterangan dalam besok."Kapasitasnya apakah sebagai saksi untuk tersangka yang lain atau sebagai tersangka, nanti saya pastikan dulu ke tim," jelasnya.KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan DAK Kebumen. Dia diduga menerima komitmen fee 5 persen dari total Rp 100 miliar anggaran yang diajukan.Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.[bdp]
- Akui Gas Air Mata di Kanjuruhan Kadaluarsa, Polri: Kadar Kimianya Berkurang
- Kasus SYL, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Kepala Bapanas
- Wanita Muda Jadi Pelaku Begal, Tusuk Sopir Taksi Online di Surabaya
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Didesak Bongkar Sindikat Penyelundup Etnis Rohingya
- Dana Korupsi DJKA Diduga Mengalir ke Timses Jokowi-Ma'ruf
- Puluhan Anggota ILSC Siap Kawal Kasus Penganiayaan Advokat di Apartemen Purimas