Ancaman pidana berlaku kepada pihak-pihak yang turut membantu pelarian dan menyembunyikan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
- KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Masuk DPO
- Mangkir, KPK Ultimatum Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Ultimatum itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat mengumumkan status DPO untuk Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (18/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Ricky Ham dibantu oleh beberapa ajudannya hingga bisa melarikan diri dari kejaran KPK. Ricky Ham diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
"Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," kata Ali.
KPK pun telah berkomitmen bersama aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera.
"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," pungkas Ali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto