KPK Belum Mengirim Penyidik untuk Mengecek Paulus Tannos di Singapura

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika/RMOL
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum mengirimkan penyidik untuk melihat langsung sosok Paulus Tannos yang baru saja ditangkap di Singapura. Hal ini disampaikan oleh Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025.


Menurut Tessa, saat ini perwakilan atase kepolisian dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia di Singapura yang berperan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. "Perwakilan atase kepolisian kita di sana, dari Kemenlu yang bisa juga mengecek langsung ke sana. Tapi kalau untuk penyidik KPK belum ada yang ke sana," ujarnya.

KPK kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menyelesaikan persyaratan administrasi demi kelancaran proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah menjadi buronan sejak 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan e-KTP yang terjadi pada 2019. Tannos berhasil ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura, berkat kerja sama dengan pihak berwenang Indonesia. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat permohonan penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura menginformasikan bahwa Tannos telah ditangkap. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang menjalani proses ekstradisi untuk membawa Tannos kembali ke tanah air guna menjalani proses hukum.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news