Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar media tidak berandai-andai dalam melihat kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Pasalnya, sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang berwenang belum mengumumkan secara resmi.
- Azis Syamsuddin Muncul di Acara Golkar, Sudah Bebas dari Tahanan?
- Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tolak Banding dan Minta Segera Dieksekusi
- Besok, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penyidik KPK
"Berita di media menyebutkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka, namun di KPK kan belum ada statement resmi," ujar Sufmi Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menekankan bahwa semua harus menanti keterangan resmi KPK dan tidak sepatutnya berandai-andai terkait status Azis Syamsuddin.
"Kita serahkan proses-proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan kita berandai andai kalau belum ditetapkan ya jangan bilang ditetapkan," pungkasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Nama Azis sempat muncul dalam surat dakwaan terdakwa Robin. Dalam petikan dakwaan tersebut, Robin bersama-sama Maskur Husain selaku pengacara yang juga terlibat dalam perkara ini sejak Juli 2020 sampai dengan April 2021 bertempat di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Kota Jakarta Selatan; di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor; dan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kota Tangerang.
Mereka telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.
Pemberian uang itu dilakukan agar terdakwa Robin dan Maskur Husain membantu mereka yang memberikan uang terkait kasus atau perkara di KPK.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto