KPK Buka Kunjungan Tahanan Langsung saat Natal, tapi Tidak Boleh Bawa Alat Komunikasi

foto/net
foto/net

Perayaan Natal 2022 nanti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan keluarga tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk melakukan kunjungan. Salah satu syaratnya adalah, tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan Natal pada Minggu (25/12). Teknisnya, pihak Rutan membuka layanan kunjungan tatap muka bagi para tahanan secara terbatas dan kunjungan secara virtual.

"Pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat sore (23/12).

Pengunjung yang diperbolehkan kata Ali, adalah keluarga inti para tahanan. Selain itu, pengunjung diwajibkan telah menerima vaksin ketiga atau booster dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi peduli lindungi maupun sertifikat.

"Setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung. Pengunjung tidak diperkenankan membawa alat komunikasi," pungkas Ali.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news