Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan baru untuk menjerat tersangka baru dalam kasus bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
- Gubernur Khofifah Kunjungi Bondowoso, Serahkan 5 Jenis Bansos
- Bantuan Aksi Sosial Ganti Karangan Bunga Segera Disalurkan, Wali Kota Eri: Dari Warga untuk Warga
- Luhut Bicara Soal Bansos, Seolah Konfirmasi Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjawab perkembangan dugaan keterlibatan dua politisi PDIP Ihsan Yunus dan Herman Herry dalam perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.
Awalnya, Karyoto merespon soal hasil rekonstruksi yang memperlihatkan adanya pertemuan antara Ihsan Yunus dengan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS), dan adanya dugaan pemberian uang dari tersangka Harry Van Sidabuke (HS) kepada operator Ihsan Yunus.
"Pada prinsipnya, rekonstruksi ini untuk menambah keyakinan JPU dan menambah amunisi di persidangan nanti," ujar Karyoto dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL,Jumat (5/2).
Karyoto pun melanjutkan, pihaknya telah memerintahkan tim sidik agar hasil laporan penyidikan yang sudah ada saat penyidikan perkara suapnya untuk dilakukan penyelidikan baru untuk menjerat tersangka baru dalam perkara bansos ini.
"Semua hasil laporan penyidikan yang sudah ada yang kira-kira mengarah kepada tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dahulu untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu," ungkap Karyoto.
Sehingga kata Karyoto, pada penyelidikan terbuka perkara pengadaan barang dan jasanya ini, penyelidik KPK akan mendalami soal keterlibatan pihak-pihak lain termasuk yang sudah bermunculan beberapa nama di publik.
"Jadi kita tidak terlalu bisa secara aktif karena ini masih kembali ke penyelidikan lagi. Nanti akan kita urut satu-satu, bagaimana cara mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya, apakah ada kewajaran harga dan lain-lain," jelas Karyoto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah Kunjungi Bondowoso, Serahkan 5 Jenis Bansos
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel
- KPK Kaji UU BUMN soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara