Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari (PTS) disebut mempunyai aset yang tidak dilaporkan dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Merasa Dilecehkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Wanita Emas Klaim Kantongi Bukti
- Polda Jatim Digugat Praperadilan Terkait Penyitaan Barang Bukti
- Kapolsek Tanah Merah Klarifikasi Dua Terduga Pencuri Hp Ditebus Mahar Puluhan Juta
Hal tersebut mulai ditelusuri penyidik KPK dengan cara memeriksa saksi-saksi di Polres Probolinggo, Jawa Timur pada Jumat lalu (5/11).
Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Ponirin selaku Camat Krakasan Kabupaten Probolinggo; dan Heri selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo.
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan tersangka HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (8/11).
Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.
Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).
Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penyelamatan Aset Makin Masif, Pemkot Surabaya MoU dengan Kejari Tanjung Perak
- Rampas Tas Milik Mahasiswi di Jalan, Pelaku Berhasil Ditangkap di Rumahnya
- Istri Aiptu AR Cabut Laporan Kasus Asusila, Ini Alasannya