KPK Dalami Peran Penerima Aliran Suap Bupati Saiful Ilah ke Pejabat Kejari Hingga Pemkab Sidoarjo

Meski tidak ada dalam surat tuntutan diperkara Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran sejumlah pihak yang disebut namanya dalam sidang penyuap Bupati Saiful Ilah.


Pihak yang disebut ikut menerima aliran dana haram itu diantaranya, Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Khalid, Wartawan, LSM, Wabup, Sekda serta lima Kepada Dinas berserta Kabid Cipta Karya dan Pokja di Dinas PUMBSDA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto mengatakan, peran para pihak tersebut akan didalami saat persidangan Kepala Dinas PU BM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.

"Nanti akan kami perdalam di persidangan Sunarti Setyaningsih,"kata Arif Suhermanto saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ibnu Gofur dan Totok Sumedi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (5/5).

Saat disinggung mengapa nama nama pihak yang disebut dalam persidangan tidak dituangkan dalam surat tuntutan Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, Jaksa Arief mengaku jika pihaknya fokus pada pemberian suap ke Bupati Saiful Ilah.

"Intinya yang kami buktikan dulu pemberian uangnya,"ujarnya.

Terpisah, Hans Edward Hehakaya, Penasehat hukum Ibnu Gofur mengapresiasi tindakan yang akan dilakukan JPU KPK. Ia menyebut, jika dalam BAP dan keterangan saksi saksi di persidangan perkara klienya sudah jelas tergambar kemana saja uang yang diminta oleh para tersangka (berkas perkara terpisah) mengalir. 

"Atas dasar itulah, Gofur mengajukan permohonan justice collaborator,"ujarnya.

Saat ditanya sikapnya terkait belum dikabulkannya permohonan justice collaborator (JC) oleh JPU KPK lantaran masih menunggu perkara Saiful Ilah disidangkan, Hans mengaku menghormati keputusan JPU KPK.

"Kita tunggu saja bagaimana perkembangan perkara lainnya. Intinya apa yang menjadi pertimbangan dalam permohonan JC bukan opini atau pendapat Gofur pribadi,"tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dalam permohonan JC tersebut, Gofur mengaku bukan pelaku utama dalam kasus suap ini. Ia mengklaim tidak pernah melakukan deal-deal dengan pejabat Pemkab Sidoarjo untuk memuluskan proyek yang sedang dikerjakannya. 

Uang yang diberikan Gofur diklaim bukan suap melainkan tanda terima kasih lantaran tak kuat dengan sindiran-sindiran dari sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo.

Dalam JC nya, Ada 8 poin yang disampaikan Gofur terkait uang yang diberikan, Berikut rinciannya : 

Pada poin ke tiga huruf a, Gofur mengaku telah memberikan uang terima kasih sebesar Rp 190 juta pada Totok Sumedi (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk Pokja Bayu Sitokharisma melalui Yugo pada Agustus 2019 di Surabaya.

Di Poin b, Gofur memberikan uang sebesar Rp 20 juta Judi Tetra Hastoto selaku PPK Dinas PU untuk keperluan LSM dan Wartawan dengan maksud pengamanan proyek. Uang tersebut diberikan Gofur di Kantor PUMBSDA pada 23 Oktober 2019.

Pada poin c, Gofur kembali memberikan uang pada Judi Tetra Hastoto sebagai tanda terima kasih atas pengerjaan proyek jalan Candi Prasung. Uang itu diserahkan Gofur  pada Oktober 2019 di Kantor nya di Batching Plan Mlirip, Mojokerto.

Selanjutnya, di poin d, Gofur memberikan uang terima kasih ke Saiful Illah sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta untuk sumbangan gempa Ambon. Uang itu diberikan pada  Oktober 2019 di Hotel Resort Mojokerto melalui Kabag ULP Sidoarjo, Sanajihitu Sangaji yang disaksikan oleh Teguh, ajudan Syaiful Ilah. 

Pada 20 Oktober 2019 (poin e), Gofur kembali memberikan uang ke Sanajihitu Sangaji sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut sebagai tanda terima kasih atas tiga pengerjaan proyek, yakni Pasar Porong, Wisma Atlit dan Avroer Kali Pucang. Dari Rp 200 juta, yang Rp 90 juta dibagikan ke Pokja dan sisanya Rp 110 juta telah disita KPK.

Di poin f, melalui Sunarti Setyaningsih, Gofur memberikan uang sebesar Rp 150 juta yang rencananya akan diberikan kepada Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Khalid. Uang itu diserahkan di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo pada 3 Januari 2020 sekira pukul 17. 00 Wib.

Gofur juga memberikan uang kepada PPK Dinas Cipta Karya, Yanuar sebesar Rp 150 juta pada 3 Januari 2020 di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam poin g.

Sedangkan di poin h, Gofur memberikan uang ke Saiful Illah sebesar Rp 350 juta. Dengan rincian, Rp 50 juta untuk voucer umroh dan Rp 300 juta untuk sumbangan ke Deltras Sidoarjo, sesuai keluhan Saiful Ilah atas kondisi keuangan klub sepak bola tersebut. Uang itu diberikan langsung ke Saiful Illah di rumah dinasnya, pada 2 Januari 2020.  

Akibat pemberian uang tersebut, Jaksa KPK menuntut Ibnu Gofur dan Totok Sumedi dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran terbukti melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Korupsi Pidana dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news