KPK Didesak Usut Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Koordinator TPDI Petrus Selestinus/Ist
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Koordinator TPDI Petrus Selestinus/Ist

Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemotongan Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Hakim Agung yang mencapai Rp138 miliar di lingkungan Mahkamah Agung (MA).


Laporan itu sendiri sudah dilayangkan IPW dan TPDI ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10) lalu.

“Kami telah mendapat kepastian bahwa KPK akan on the track dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) dalam kasus ini," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan  Koordinator TPDI Petrus Selestinus melalui siaran pers yang dimuat RMOL, Kamis (24/10). 

Disebutkan, duit sebesar Rp138 miliar yang menjadi bancakan terbagi dalam klaster. Pertama, klaster pimpinan MA dengan nilai Rp97 miliar (25,9%). Kedua, klaster supervisor Rp26.171.325.000 (7%). Ketiga, klaster tim pendukung administrasi yudisial Rp14,955 miliar (4%). 

Menurut Petrus, pemotongan HPP tersebut diberi “legitimasi” berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No:  649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, tanggal 12 September 2023. 

Namun legitimasi itu tetap tidak dapat meniadakan terpenuhinya unsur korupsi dalam kasus pemotongan HPP  tersebut. 

Pembagian dana hasil pemotongan honor hakim agung sebesar Rp97 miliar yang diduga untuk para petinggi MA, kata Petrus, disembunyikan dalam Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, tanggal 12 September 2023.

"Presiden Prabowo Subianto kami yakini akan tegas mendorong KPK dlam memproses dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan," demikian Sugeng Teguh Santoso.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news