Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya, Selasa 15 April 2025.
- Kantor KONI Jatim Digeledah KPK
- Rumahnya Digeledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah mulai tahun 2017 hingga 2022.
Penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuh itu berlangsung selama lebih dari enam jam, dari mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sementara Ketua KONI Jatim, M Nabil tak menampik bahwa kantornya diobok-obok KPK.
Dia menjelaskan, kedatangan KPK tersebut untuk memeriksa sejumlah dokumen dan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait penggunaan dana hibah sejak tahun 2017 hingga 2022.
“Sebagian besar dokumen yang diperiksa berasal dari periode sebelum saya menjabat pada 2022,” kata Nabil dikutip RMOLJatim.
Dokumen yang disita meliputi Surat Keputusan (SK) penggunaan dana, SK pengangkatan pengurus, serta dokumen permohonan dana hibah, termasuk untuk keperluan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021 yang diajukan pada 2020.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan seperti ruang bendahara dan ruang penyimpanan dokumen.
KPK juga memeriksa perangkat elektronik seperti telepon seluler dan flashdisk untuk memverifikasi data digital dengan dokumen fisik.
“Proses berlangsung tertib dan kami kooperatif. KPK juga sangat akomodatif,” tambahnya.
Sejumlah staf, termasuk bendahara dan staf administrasi, turut dimintai keterangan guna mencocokkan informasi dalam dokumen dengan penjelasan dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi.
Namun, penggeledahan ini menandai adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah KONI Jatim.
Pihak KONI menyatakan siap bekerja sama penuh dalam proses penyelidikan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kantor KONI Jatim Digeledah KPK
- Rumahnya Digeledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim