KPK Imbau Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Pemeriksaan

 Hasto Kristiyanto di KPK/RMOL
Hasto Kristiyanto di KPK/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 20 Februari 2025. Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu malam, 19 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


Asep menegaskan bahwa meskipun Hasto tengah mengajukan upaya hukum praperadilan, KPK tidak diwajibkan untuk menunda pemeriksaan. "Kami berharap kepada Bapak HK, karena saya yakin beliau adalah warga negara yang baik dan taat hukum, beliau akan hadir besok memenuhi panggilan kami. Kami menunggu kehadiran beliau di sini," ujar Asep.

Tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Pemeriksaan ini menjadi panggilan kedua bagi Hasto setelah sebelumnya absen pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025.

Alasan ketidakhadiran Hasto pada panggilan pertama adalah karena ia sedang mengajukan upaya hukum praperadilan setelah permohonan praperadilan pertama ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Namun, KPK tidak menganggap alasan tersebut sebagai alasan yang sah.

Di sisi lain, Hasto juga telah resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk dua perkara yang melibatkan KPK. Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. KPK menyebutkan bahwa sebagian dari uang suap yang diterima oleh Wahyu Setiawan juga berasal dari Hasto, meski nominalnya belum dirinci lebih lanjut.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan yang merupakan penjaga rumah aspirasi Hasto, untuk merendam ponselnya dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news