KPK Keliru Terapkan Pasal 65 KUHAP dan 65 KUHP Dalam Dakwaan Hasto

Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah/RMOL
Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai salah dalam menerapkan pasal terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.


Hal ini sebagaimana disampaikan kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah yang merupakan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 13 Maret 2025 lalu.

Febri menilai KPK salah menggunakan undang-undang dalam dakwaan Hasto.

"KPK menggunakan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Febri dalam sebuah video singkat di media sosial yang dikutip RMOL, Jumat 21 Maret 2025.

Padahal, kata Febri, seharusnya KPK menggunakan Pasal 65 Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Pasal 65 KUHAP bunyinya adalah hak yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan," kata Febri.

Sementara Pasal 65 KUHP inilah yang dilanggar KPK saat proses penyidikan.

"Karena tim kuasa hukum mengajukan ahli meringankan tapi tidak digubris. Justru berkas perkara buru-buru dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Febri.

Diketahui, Pasal 65 KUHP mengatur tentang perbarengan perbuatan (concursus realis) yang diancam dengan pidana pokok sejenis, dimana jika seseorang melakukan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana, dengan maksimum pidana tidak melebihi pidana terberat ditambah sepertiganya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news