KPK Kembali Panggil Tersangka RJ Lino

RJ Lino/Net
RJ Lino/Net

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (PTPI) II (Persero), Richard Joost Lino (RJL) atau RJ Lino dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo.


Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, seperti ditulis Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/3).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC TA 2010.

RJ Lino disebut menunjuk PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co. Ltd yang merupakan perusahaan asal China sebagai penggarap proyek. Penunjukan perusahaan tersebut juga dilakukan tanpa melakukan proses lelang.

KPK menilai, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan inefisiensi.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar 3.625.922 dolar AS atau sekitar Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan tiga Unit QCC di lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Saat ini, RJ Lino masih menghidup udara bebas meski sudah lama menyandang status ebagai tersangka.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 2015. Dia pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus yang menjerat dirinya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news