Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin, tak lama lagi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kedua terdakwa tersebut ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.
"Setelah kita menerima berkas dari penyidik dan hari ini kita limpahkan kedua terdakwa atas nama Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin ke Lapas Kelas I Surabaya," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (2/5).
Arif menambahkan, setelah pelimpahan tahap 2 ini maka dalam waktu 14 hari kedepan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan kedua tersangka akan segera diadili.
Seperti diketahui Tantri Bupati Probolinggo Nonaktif dan suaminya, Hasan Aminuddin tak hanya terjerat kasus dugaan korupsi TPPU dan Gratifikasi.
TPPU dan gratifikasi yang tengah disidik penyidik KPK, untuk perkara selama Tantri saat menjabat Bupati Probolinggo, mulai tahun 2013 hingga 2021.
Namun sebelumnya, Tantri Bupati Probolinggo Nonaktif dan suaminya, Hasan Aminuddin juga menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.
Untuk mendapatkan paraf tersebut, para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Besaran tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim