Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya adalah Ibnu Gofur dan M Totok Sumedi.
- PTPN I Regional 4 Hormati Proses Hukum terhadap Kasus Korupsi Eks Pejabat PTPN XI
- Pengedar Narkoba Wilayah Tengah Kota Surabaya Ditangkap saat Transaksi di Makam Banyu Urip
- Polisi Bekuk Sindikat Pengoplos BBM Sebanyak 10 Ton Solar
"Hari ini (18/03/2020) KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Ibnu Gofur dan M Totok Sumedi (swasta / pemberi suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah) ke ke PN Tipikor Surabaya," kata Jubir KPK Ali Fikri pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (18/3).
Dengan dilimpahkan berkas perkara itu, masih kata Ali, Pihaknya akan menunggu jadwal persidangannya.
"Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya," tandasnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menjerat Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada awal bulan Januari 2020. Lantas dia ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam proyek infrastruktur.
Selain Saiful, KPK menetapkan tersangka lainnya sebagai penerima yaitu Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji. Sedangkan tersangka pemberi yang dijerat yaitu Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Tersangka penerima suap diduga mendapatkan suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afv Karang Pusang Desa Pagerwojo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Lampung Pastikan Wanita Penerobos Istana Negara Bukan Warga Bandar Lampung
- Nurdin Abdullah Dinilai Mencoreng Nama Baik Bugis-Makassar
- Lagi, Terpidana Jasmas Pemkot Surabaya Dini Rijanti Bayar Denda Rp 100 Juta