KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bersama Lima Orang

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah/Net
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. 


Dalam OTT tersebut turut diamankan lima orang lainnya. Yaitu, Agung Sucipto (kontraktor, 64 tahun), Nuryadi (sopir Agung Sucipto, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel, Polri, 48 tahun), Edy Rahmat (Sekdis PU Sulsel), dan Irfandi (sopir Edy Rahmat).

Nurdin Abdullah ditangkap di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sabtu dinihari (27/2), pukul 01.00 Wita.

OTT berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Jubir KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, Jumat, 26/2/2021, tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Untuk informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, pihak KPK belum bisa menyampaikan. 

"Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," tandasnya.

Saat ini, Nurdin Abdullah dkk yang dapat pengawalan dari Polda Sulsel sudah mendarat di Jakarta setelah diterbangkan dari Bandara Sultan Hasanudin, Makssar pada pukul 07.00 Wita.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news