KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun anggaran 2019-2022.


Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, semua saksi atau calon saksi yang akan dipanggil, termasuk penguasa tempat yang digeledah tim penyidik umumnya akan dipanggil.

"Umumnya nanti akan dikonfirmasi, dilakukan konfirmasi oleh penyidik, akan diklarifikasi terkait alat bukti atau petunjuk apapun yang dimiliki oleh penyidik," kata Tessa kepada wartawan dikutip RMOL, Jumat, 18 April 2025.

Namun demikian, Tessa mengaku tidak mengetahui kapan tim penyidik memanggil LaNyalla dan saksi-saksi lainnya yang tempatnya sudah digeledah.

"Jadi kalau detailnya seperti apa, saya masih belum bisa sampaikan saat ini," pungkas Tessa.

Sebelumnya, sejak Senin, 14 April 2025 hingga Rabu, 16 April 2025, tim penyidik menggeledah 6 rumah pribadi termasuk rumah LaNyalla, dan 1 kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim. Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Sebelumnya pada Jumat, 6 September 2024, tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.

Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024), Mahhud (anggota DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024).

Selanjutnya, Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024), Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024), Abd Muttolib (Ketua DPC Partai Gerindra Sampang), dan Moch Mahrus (Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo).

Kemudian, Achmad Yahya M (guru), Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan DPRD Jatim), Sukar (kepala desa), serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news