Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi soal infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.
- KPK: Lembaga Pemerintah Rentan Korupsi
- Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan, KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum
- KPK Pastikan Telusuri Aliran Uang hingga ke Anak Syahrul Yasin Limpo
Demikian ditegaskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditanya soal sikap KPK terhadap infrastruktur jalan rusak di Provinsi Lampung kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/5).
"KPK ataupun aparat penegak hukum yang lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berindikasi tentunya tindak pidana korupsi," ujar Johanis dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Namun, kata Johanis, karena belum pasti apakah jalanan rusak di Provinsi Lampung adalah tindak pidana korupsi atau bukan, pimpinan KPK akan terlebih dahulu berdiskusi bersama untuk menyikapinya.
"Nanti kalau bagaimana perkembangannya apakah nanti akan dilakukan penyelidikan dan sebagainya, mudah-mudahan dari hasil diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan," pungkas Johanis.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto