Sebanyak 6.389 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Senayan DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (7/6).
- DPR Sepakati Formulasi Baru Terkait Pembahasan UU
- Konten Porno Hingga Judol Marak di Instagram dan WhatsApp, Pemerintah Didesak Panggil Meta
- DPR Imbau Publik Tunggu Pembahasan Revisi UU Pemilu Terkait Penghapusan Presidential Threshold
Firli mengatakan, LHKPN merupakan satu alat ukur untuk meningkatkan kesadaran para penyelenggara negara terhadap pencegahan tindak pidana Korupsi.
Firli menyebutkan hingga tanggal 31 Mei 2023, jumlah penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN sebanyak 371.722. Dari jumlah itu, penyelenggara negara yang sudah melaporkan ada sebanyak 365.333. Sisanya sebanyak 6.389 penyelenggara negara belum melapor hingga hari ini, Rabu 7 Juni 2023.
"Dari 365.333 yang sudah melaporkan LHKPN, hanya legislatif yang paling kecil tingkat persentase pelaporan LHKPN," kata Firli dikutip dari Kantor Berita RMOL Network, Rabu (7/6).
Firli merinci distribusi penyebaran aparatur yang sudah menyerahkan LHKPN. Yakni, legislatif 92,86%, tertinggi yudikatif 99,21%, disusul BUMN dan BUMD 99,04%. Kemudian, eksekutif 98,49%. Paling kecil legislatif dengan angka 92,86%.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto