KPK Periksa 3 Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022.


Tiga diantaranya adalah anggota DPRD Jawa Timur hingga Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Mereka menjalani pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 28 Oktober 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin siang, 28 Oktober 2024.

Enam saksi yang dipanggil yakni Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Partai Gerindra), Hasanuddin (anggota DPRD Provinsi Jatim Fraksi PDIP), Moch Mahrus (anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PPP)..

Kemudian, Abd Motollib (wiraswasta), Ahmad Jailani (wiraswasta), dan M Fathullah (karyawan swasta).

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024) dkk pada Desember 2022.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Adapun 21 tersangka itu terdiri dari 4 tersangka sebagai pihak penerima suap, dan 17 tersangka lainnya sebagai pihak pemberi suap.

Lalu 4 tersangka penerima suap, terdiri dari 3 orang penyelenggara negara, dan 1 orang staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news