KPK Periksa 3 Petinggi PT Erajaya Swasembada dalam Kasus Gratifikasi Pajak

Logo PT Erajaya/ist
Logo PT Erajaya/ist

Tiga orang petinggi perusahaan ritel dan distribusi perangkat elektronik PT Erajaya Swasembada Tbk dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Mereka diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Muhamad Haniv selaku mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten dan mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang, 27 Februari 2025.

Adapun tiga saksi yang dipanggil adalah Moh As'udi selaku Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada, Lany selaku Direktur PT BPR Olympindo Primadana, dan Muhamad Balady selaku Direktur PT Bharata Millenium Pratama.

Pada Selasa, 25 Februari 2025, KPK resmi mengumumkan Muhamad Haniv selaku mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten dan mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Haniv sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.

Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya, Feby Paramita, yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

Tersangka Haniv diduga menerima gratifikasi untuk Fashion Show anaknya sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sebesar Rp21,56 miliar.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news