KPK Pertimbangan Pengajuan JC Eni Saragih

Eni Saragih yang menjadi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 dinilai koopertif selama menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jurubicara KPK, Febri Diansyah bahkan menyebut bahwa sikap kooperatif mantan wakil ketua Komisi VII DPR itu akan jadi pertimbangan khusus dalam mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC).


Apalagi, lanjutnya, politisi Golkar itu juga telah mengakui dan mengungkap sejumlah fakta, seperti penerimaan-penerimaan terkait proyek PLTU Riau-1.

"Termasuk juga pertemuan-pertemuan dan peran pihak-pihak lain baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi dalam kasus ini, seperti dari unsur politisi ataupun BUMN," jelasnya.

Di samping itu, Eni juga sudah mengambalikan uang yang diduga diterima senilai Rp 4,26 miliar.

"Dari ES Rp3,55 miliar dalam 4 tahap dan dari panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta," demikian Febri.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news