Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan cicilan pertama uang pengganti sebesar Rp92,9 miliar ke kas negara.
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto
Hal itu diperoleh dari korporasi PT Merial Esa dalam kasus suap terkait alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dalam APBN-P tahun 2016 yang dikerjakan PT Merial Esa.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor KPK melalui Biro Keuangan telah melaksanakan penyetoran cicilan pertama uang pengganti Rp92,9 miliar ke kas negara.
Menurut Ali, setoran itu dilakukan setelah adanya putusan kasasi berkekuatan hukum tetap dengan terdakwa PT Merial Esa yang diwakili pengurus korporasi yang bertindak untuk dan atas nama PT Merial Esa, yaitu Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa.
"Adapun keseluruhan besaran kewajiban uang pengganti yang akan disetorkan Rp126 miliar," kata Ali kepada wartawan, Selasa sore (13/2).
Ali memastikan, KPK terus berkomitmen memaksimalkan asset recovery untuk menimbulkan adanya efek jera terhadap para koruptor.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto