KPK Sita Aset Bangunan-Apartemen Senilai Rp8,1 Miliar Kasus Korupsi Hibah Jatim

Gedung KPK/RMOL
Gedung KPK/RMOL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit tanah dan bangunan serta satu unit apartemen senilai Rp8,1 miliar dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.


Tiga unit tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Surabaya, dan 1 unit apartemen di Malang.

"Secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dikutip RMOL, Minggu (12/1).

Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara di Jatim tersebut. Namun demikian, KPK tidak menyebutkan aset tersebut disita dari siapa.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkas Tessa.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi (Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024), Mahhud (anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024).

Selanjutnya, Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024), Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024), Abd Muttolib (Ketua DPC Partai Gerindra Sampang), Moch Mahrus (Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo).

Kemudian, Achmad Yahya M (guru), Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024), Sukar (kepala desa) serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news