Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang usai melakukan tangkap tangan rektor Universitas Lampung (Unila) Prof DR. Karomani.
- Serpihan Kertas Ditemukan di Kantor Sementara Walikota Bekasi, KPK Minta Tidak Ada Pihak yang Sengaja Halangi Penyidikan
- 76 Hari Kejari Banyuwangi Tetapkan Tersangka Korupsi Mamin Fiktif, Berkas Belum Rampung
- KPK dan TNI AL Jalin Kerjasama Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi
Plt jurubicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan, dari penangkapan itu KPK menyita sejumlah uang pecahan rupiah.
"Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan Rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/8).
Selain itu, KPK juga telah mengamankan sebanyak 8 orang tersangka terkait OTT Rektor Unila yang di antaranya, Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta yang tersebar di Bandung, Lampung dan Bali.
"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 8 orang di Bandung, Lampung dan Bali. Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta," terangnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tangan salah satu rektor Universitas Negeri Lampung, Prof, Dr. Karomani di daerah Bandung, Jawa Barat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto