Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawa Taufik akan menjadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
- Sidang Lanjutan Perkara SPI, Dua Saksi Mengetahui Kekerasan Seksual Dari Link Berita
- Pelaku Perdagangan Manusia Bermodus TKI Ditangkap di Bandara Soetta
- Ditahan di Brimob dan Provost Mabes, Berikut Nama-nama Personel yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Taufik Kurniawan menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Umum PAN ini diduga menerima komitmen fee lima persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.
Komitmen fee lima persen tersebut akan diambil dari total Rp 100 miliar anggaran yang diajukan.
Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Merasa Jadi Korban Pembunuhan Karakter, Effendi Gazali Singgung Oknum Wartawan Dan Buzzer
- Sebelum Ditahan Kejaksaan, ASN Dinkopdag Surabaya Diperiksa 11 Jam
- Geledah 3 Rutan, KPK Amankan Catatan Penerimaan Uang