Petinggi perusahaan yang terafiliasi dengan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H. Maming (MM) dicecar tim penyidik KPK terkait pembelian aset berupa lahan hingga kepemilikan perusahaan yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
- Mendadak Dibela Akademisi dan Aktivis, Berikut Rentetan Fee IUP Batubara yang Masuk Kantong Mardani H Maming
- Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp 118 M Terkait Izin Usaha Pertambangan
- Kasus Korupsi Mardani Maming, KPK Panggil 4 Saksi
Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Maming.
"Selasa (30/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Wawan Surya Direktur PT PAR tahun 2013-2020," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu sore (31/8).
Wawan kata Ali, dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pembelian lahan hingga kepemilikan perusahaan yang memperoleh IUP di Tanah Bumbu yang turut diduga milik tersangka Maming yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Saksi H. Durusi wiraswasta tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," pungkas Ali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto