KPK Terbitkan Surat Edaran, Larang Industri Jasa Keuangan Memberi Gratifikasi

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Ist
Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya.


Larangan itu sesuai surat edaran KPK 19/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan.

"Lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan dan memastikan kepatuhan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi," kata Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melansir pemberitaan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Jika tidak, kata Ipi, akan menjadi penilaian kesalahan korporasi yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Sebelumnya, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakilkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah berkomitmen untuk menciptakan budaya antigratifikasi.

Di antaranya larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari lembaga jasa keuangan. Kesepakatan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada Rapat Koordinasi pada Oktober 2020.

KPK juga mengimbau pemberian insentif untuk mendukung upaya promosi, pengembangan pasar, dan kegiatan operasional jasa keuangan lain yang berkaitan dengan instansi pemerintahan/BUMN/BUMD hanya dapat diberikan kepada instansi.

"Yakni melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan secara langsung kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara," jelas Ipi.

Selain itu, KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nota Kesepahaman 48/2021 telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.

Salah satu kegiatannya adalah, penerapan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

"KPK berharap pegawai negeri atau penyelenggara negara menjadi panutan masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko sanksi pidana," pungkas Ipi. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news