Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
- Polisi Mulai Periksa CCTV Kantor Tempo Terkait Teror Kepala Babi
- KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiaeriej
- Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kasus Kepabeanan Di Sidoarjo
Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, tim kuasa hukum, dokter pribadi, dan jurubicara tersangka Lukas telah memenuhi undangan tim penyidik dan datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (17/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
"KPK memanggil tim kuasa hukum untuk menghadap penyidik dalam rangka koordinasi," ujar Ipi kepada wartawan, Senin (17/10).
Koordinasi yang dimaksud, yakni terkait rencana kunjungan tim dokter independen dari IDI ke Jayapura sehubungan dengan informasi sakitnya tersangka Lukas.
"KPK berinisiatif untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan, sehingga KPK meminta tim dokter independen dari IDI untuk melakukan pemeriksaan," kata Ipi.
Untuk teknis visitasi tim dokter independen IDI tersebut kata Ipi, akan dibahas lebih lanjut di kantor pusat IDI yang akan dihadiri langsung oleh tim dokter independen IDI, tim dokter tersangka Lukas, dan tim dokter KPK.
"Pengecekan atas kondisi kesehatan tersangka LE sesuai hasil pemeriksaan dokter dari Singapura yang memeriksa tersangka LE di Jayapura," terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Ipi lagi, tim kuasa hukum juga menyampaikan hasil pemeriksaan dokter dari Singapura. Hasil pemeriksaan pun diserahkan langsung kepada Direktur Penyidikan KPK yang didampingi oleh tim penyidik dan tim dokter KPK.
Akan tetapi, Ipi tidak membeberkan hasil pemeriksaan dokter dari Singapura tersebut.
"Hal ini kami lakukan sesuai dengan prinsip KPK untuk menjunjung tinggi asas-asas dalam pelaksanaan tugas pokok KPK termasuk hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum," katanya.
"KPK wajib memastikan kondisi kesehatan tersangka guna membantu pengobatan dan pemulihan kesehatan tersangka untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum selanjutnya," demikian Ipi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penjelasan Kejati Jabar Soal Habib Bahar yang Tak Kunjung Dibebaskan
- Jalani Hukuman Kasus Suap Benur, Mantan Stafsus Edhy Prabowo Dieksekusi ke Lapas Surabaya
- Polisi Sebut 2 Aktivis LSM Penghadang Mobil Kajari Kediri Sedang Mabuk