Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman pidana bagi Edhy Prabowo sudah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pihak KPK mengaku belum menerima pemberitahuan resmi putusan Kasasi terhadap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
- Gazalba Saleh Jadi Tersangka Baru KPK, Ternyata Pernah "Sunat" Hukuman Edhy Prabowo
- KPK Setor ke Kas Negara Hasil Rampasan Edhy Prabowo Cs Senilai Rp 72 M dan 2.700 Dolar AS
- MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo, dari 9 Tahun jadi 5 Tahun Penjara
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan Kasasi MA terhadap Edhy.
"Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (10/3).
Menurut Ali, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih komitmen dari penegak hukum itu sendiri.
"Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa, maka cara-cara pemberantasannya pun dilakukan dengan cara yang luar biasa," kata Ali.
Satu di antaranya bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang.
"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi, yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik. Oleh karenanya, putusan Majelis Hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," pungkas Ali dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Majelis Hakim Kasasi MA telah memutuskan menurunkan pidana penjara terhadap Edhy dengan alasan sang mantan menteri Jokowi itu telah bekerja dengan baik saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim Kasasi MA dalam memutus perkara Edhy Prabowo yang pidana penjaranya dipotong 4 tahun, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara berdasarkan putusan Majelis Kasasi MA nomor 942 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Edhy Prabowo.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon, dalam hal ini terdakwa Edhy Prabowo.
Namun demikian, Majelis Hakim Kasasi memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) para Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 1 November 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Edhy.
Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana kepada Edhy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto